Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan bank Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tiga faktor keamanan yang harus mendapat perlindungan dalam sistem keamanan bank adalah
(1) kerahasiaan (security),
(2) integritas (integrity), dan
(3) ketersediaan (availability).
Tujuan sistem keamanan tersebut harus diimplementasikan pada saat pengembangan sistem aplikasi perbankan. Langkah awalnya adalah mengidentifikasi risiko-risiko yang potensial terjadi pada saat penggunaan teknologi komputer atau teknologi informasi untuk operasional perbankan. Para nasabah belakangan dihantui kekhawatiran yang tinggi atas nasib simpanannya di bank menyusul peristiwa pembobolan rekening via ATM di beberapa kota. Pihak perbankan tampaknya kini mulai memperbaiki standar dan prosedur keamanannya.
SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam
menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan
berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS).
Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan
pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk
menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan
pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya
pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan
pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan
kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait
dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi
bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah
beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip
kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system).
Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank
untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang
potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko
memiliki siklus pengawasan sebagai berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar